Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet, Perketat Pengawasan

12/16/2025 | 11.00 WIB | 0 Views
Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Lereng Gunung Slamet
Jateng Update - Pemprov Jateng hentikan sementara tambang di Gunung Slamet, perketat pengawasan dan dorong status Taman Nasional.


SEMARANG, Jateng Update – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas terkait isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang, pemprov juga memperketat pengawasan dan menegakkan aturan sesuai kewenangan.


Lima Izin Pertambangan di Sekitar Gunung Slamet


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung.


  • CV Smart Indo Cipta – berjarak 19,4 km, status tidak aktif.
  • PT Saka Bumi Gandapata – berjarak 9,8 km, status tidak aktif.
  • CV Krakatau Indah – berjarak 18,8 km, status aktif.
  • PT Keluarga Sejahtera Bumindo – berjarak 9,78 km, status aktif terbatas dan dalam pengawasan.
  • PT Dinar Batu Agung – berjarak 12,3 km, status diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.


“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus dalam dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).


Pemberhentian Sementara PT Dinar Batu Agung


Agus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung pada 4 November 2025. Surat tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026, dengan pengawasan gabungan dari Kepolisian Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng.


“Jika tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan melakukan pemberhentian kedua atau mengusulkan pencabutan izin ke kementerian terkait,” tegas Agus.


Klarifikasi Foto Google Earth


Terkait foto-foto yang ramai diperbincangkan di Google Earth, Agus menjelaskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas pertambangan, melainkan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar 2017.


“Namun ketiga titik pengeboran tidak menemukan potensi steam panas bumi sesuai harapan. Pada 2023, kegiatan itu sudah dihentikan dan dilakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.


Penindakan Tambang Ilegal


Agus mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait isu tambang di Gunung Slamet. Menurutnya, masukan publik menjadi bahan evaluasi agar pengawasan lebih baik ke depan.


“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya di Klaten, Boyolali, dan Magelang,” tandasnya.


Langkah Gubernur Ahmad Luthfi


Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional.


“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun keputusannya,” ujar Luthfi.


Selain itu, Pemprov Jateng juga membentuk satgas khusus untuk melakukan identifikasi masalah terkait aktivitas tambang di kawasan tersebut.


Langkah cepat Pemprov Jateng menghentikan sementara tambang di Gunung Slamet menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Dengan pengawasan ketat, penegakan aturan, serta rencana menjadikan Gunung Slamet sebagai Taman Nasional, diharapkan kawasan ini tetap terjaga sebagai aset ekologis sekaligus destinasi wisata alam Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update